TVPOLRINews.com | NAGEKEO – Uskup Agung Ende, Mgr. Vincensius Sensi Potokota resmi mentahbiskan Gereja Paroki Hati Yesus Hati Maria Boanio, Desa Olaia, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores – Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (24/8/2018) pagi.
Hadir langsung dalam acara ini, staf khusus Presiden RI, bidang Intelijen dan Keamanan, Komjen Pol. Gories Mere, Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, Bupati Nagekeo, Elias Djo, Wakil Bupati Nagekeo, Paulinus Yohannes Nuwa Veto, Unsur Forkopimda Kabupaten Nagekeo, Pastor Paroki Hati Yesus Hati Maria Boanio, Pater Kalixtus Lega, SVD, para Romo, suster, tokoh lintas agama se Kabupaten Nagekeo, para Camat, Kepala Desa dan ribuan umat yang hadir.
Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno mengatakan, paroki dengan 9 stasi yang meliputi tiga kecamatan di Kabupaten ini merupakan karya monumental yang akan dikenang sepanjang masa.
Pentahbisan hari ini, kata Pua Geno, kita telah berhasil membuat sejarah baru membangun kembali rumah Tuhan Gereja Paroki Hati Yesus Hati Maria Boanio yang megah dan indah serta membanggakan kita semua.
“Dengan pembangunan gereja yang megah ini saya berharap rumah Tuhan ini kita gunakan selalu untuk memuliakan nama Tuhan agar hidup kita selalu diberkati. Agama menjandi fundamen yang sangat penting bagi kita,” pungkas Pua Geno.
Sebagai ketua DPRD NTT, lebih lanjut Pua Geno, ia selalu mendukung berbagai agenda dan kegiatan-kegiatan keagamaan di provinsi NTT.
“Seperti Pesparani yang baru pertama di NTT, kami DPRD NTT dukung penuh anggarannya, Rp.1 miliar lebih, kemudian kami akan mendukung punuh Pesparani Tingkat Nasional di Ambon pada bulan Oktober 2018,” ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Pua Geno juga mengisahkan kembali ketika ia dilantik menjadi ketua DPRD NTT, ia selalu memperhatikan pembangunan berbagai rumah ibadah di berbagai daerah di provinsi ini.
“yang saya urus pertama itu dana provinsi untuk pembangunan Gereja Kristus Raja Riti dan yang kedua saya urus Gereja Rate Suba di Ende, kemudian juga di Mbomba – Ende dan seterusnya,” kisahnya. *(RL/Leader Ismail).
Leave a Reply