TVPOLRINews.com | Kalbar_Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, kembali memusnahkan narkoba jenis sabu. Pemusnahan barang bukti sabu itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Dimusnahkannya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini, sudah sesuai dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang pada dasarnya barang sitaan wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari setempat,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono , Kamis, 18 Januari 2018.
Irjen Pol Didi Haryono berkata, barang haram itu dimusnahkan itu berkat hasil pengungkapan Direktorat Narkoba Polda Kalbar pada 29 Desember 2017. Saat itu, personel di lapangan menangkap tiga tersangka, yakni Syamsudin, Djung Lie Sian, serta satu orang warga negara Malaysia, Chai Ling.
“Kasus ini terungkap berawal dari Kabupaten Bengkayang, kemudian setelah dikembangkan, maka ketiga tersangka tersebut ditangkap di sebuah hotel di Kota Singkawang,” kata Irjen Pol Didi Haryono.
Tersangka Chai Ling yang merupakan WN Malaysia ini dilumpuhkan pada bagian kakinya. Sebab, pada saat ditangkap berusaha melarikan diri. “Tiga kilogram sabu-sabu itu, sama dengan tiga ribuan gram, maka calon korbannya juga bisa sebanyak 30 ribuan orang, dengan estimasi satu gram bisa digunakan oleh sepuluh orang,” kata Irjen Pol Didi Haryono.
Zat adiktif yang menyebabkan para penggunanya menjadi ketergantungan itu sangat berbahaya sekali, oleh karenanya semua pihak harus peduli dengan pemberantasan barang haram ini agar tidak merusak generasi penerus bangsa,” ujar Irjen Pol Didi Haryono, mengungkapkan.
Soal kasus narkoba, kata Irjen Pol Didi Haryono, akan memberikan sanksi maksimal, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Sudah banyak pelaku atau tersangka dalam kasus narkoba dalam jumlah besar ini, dituntut hukuman mati dan juga divonis sama seperti tuntutan tersebut, guna memberikan efek jera kepada pelaku, sesuai dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” ucap Irjen Pol Didi Haryono.
Humas polda kalbar.
Publikasi : tvpolrinews.com (Joko/Sabirin)
Leave a Reply