TVPOLRINews.com | Riau – Direktorat Polisi Air Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6000 ekor satwa yang dilindungi jenis belangkas ke luar negeri, Senin (16/12/2019).
Satwa Belangkas (suku Limulidae) ada 4 jenis beruas (Artropoda) yang menghuni perairan dangkal wilayah air payau dan kawasan mangrove. Kesemuanya merupakan anggota suku Limilidar dan menjadi satu-satunya wakil dari bangsa Xiphosurida yang masih lintas di bumi. Sebagai salah satu hewan langka, Belangkas dilindungi UU NO. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan dilindungi berdasarkan SK Menhut No.12/KPTS/II/1987.
“Di luar negeri Belangkas biasa dikomsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. Harga Belangkas cukup pantastis, Rp 150.000-500.000/kilogram”, ujar Kombes Pol Sunarto S.IK
Dikarenakan maraknya penyelundupan satwa dilindungi jenis Belangkas ini, Dit Pol Air Polda Riau melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, salah satu hasil kegiatan ini adalah diungkapnya upaya penyelundupan 6000 ekor satwa dilindungi di sebuah pelabuhan tikus daerah Tanjung Leban, Bengkalis (pada posisi kordinat 01° 40′ 594″ U – 101° 41′ 192″ T) dalam keadaan mati oleh Tim kapal Patroli Kedidi 3015 ini dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka an. RS dan HS. “Modus operandi pelaku dengan memasukkan Belangkas kedalam karung plastik berwarna putih dan mengangkut dengan truck Cold Diesel No. Pol BM 9245 LP dengan tujuan ke pelabuhan untuk diselundupkan ke luar negeri”, tambah Kabid Humas Sunarto.
“Atas perbuatan para tersangka disangkakan dengan pasal 40 ayat 2 JO pasal 21 Ayat 2 UU RI NO.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya JO pasal 55 (1) KE-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta”, pungkas Kombes Pol Sunarto dengan tegas. (hms/EHR)
Leave a Reply