TVPOLRI News | KALBAR – PT. Mohairson Pawan Katulistiwa (MPK) saat ini sudah menjadi perbincangan dunia internasional dikarenakan perusahaan yang bergerak dibidang pemanfaatan hasil hutan dilahan gambut seluas kurang lebih 48.440 Ha. Itu membuka kanal sepanjang lebih kurang 8,1 KM. Dengan lebar lebih kurang 8 meter pada areal ekosistem gambut yang kaya akan kandungan karbon.
Untuk diketahui Kemeterian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah tertanggal 21 April 2017.
Kepala dinas Ir. Sukirno melalui kasi pengaduan dan penegakan hukum dinas perumahan rakyat, kawasan pemukiman dan lingkungan hidup ( PERKIMLH) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Edwardo Hungan, SH membenarkan bahwa PT. MPK dikenakan sanksi administratif paksaan dari KLHK Republik Indonesia dengan Nomor SK: 2341/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/4/2017 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT. Mohairson Pawan Katulistiwa, hal tersebut dikatakannya saat diwawancarai diruang kerjanya, Jum’at, 29 September 2017 dan konfirmasi tertulis minggu 1 oktober 2017
” ada beberapa poin dalam SK Mentri yang wajib harus dilaksanakan oleh perusahaan contohnya dalam poin b, bahwa PT MPK tidak melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Lalu pada poin d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan lapangan oleh KLHK, PT MPK telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan” ujar Edwar Hungan yang akrab dipangil Edo, sambil menunjukan salinan SK KLHK.
Edo melanjutkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT MPK dimaksud amar kesatu atas pelanggaran membuka kanal sepanjang 8,1 kilometer pada areal ekosistem gambut, kemudian pada bagian tiga memerintahkan kepada PT MPK untuk
1 . Menghentikan operasional seluruh kegiatan pada lokasi pemanfaatan lahan gambut sesuai perundangundangan yang berlaku, paling lambat 1 hari kalender.
2. Melakukan penutupan/penimbunan kanal yang telah dibuka dilahan gambut, paling lama 20 hari kalender
3. Memberikan data status perizinan seluruh kegiatan usaha pemanfaatan hasik hutan kayu dalam hutan alam kepada PT MPK atas areal hutan produksi ( HP) seluas kurang lebih 48.440 Hektar di provinsi kalbar.
Kemudian kata dia pada Bagian keempat perintah sebagai mana dimaksud dilaksanakan sejak tanggal diterimanya keputusan mentri ini, dan pada bagian keenam apa bila PT MPK tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam amar ketiga, akan dikenakan sanksi hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
” sampai saat ini kita belum tau apakah sudah ditutup kanal itu atau belum, kita juga butuh informasi dari masyarakat atau bisa juga dari teman media kemudian akan kita laporkan hasilnya ke kemetrian, kita baru terima SK KLHK tanggal 7 September 2017 ” akui Edo Jum’at 29 September 2017
Namun sangat disayangkan bahwa hingga saat ini PT MPK belum melaksanakan surat keputusan mentri KLHK, seperti yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Abram, SH. MH saat diwawancarai usai aksi ke PT BSM Material 30 September 2017.. Baca : FPRK dan masyarakat Tuntut Janji PT. Mohairson Pawan Khatulistiwa. ” pihak PT MPK hingga saat sekarang belum menutup kanal yang panjangnya 8 kilo meter dengan lebar kurang lebih 8 meter tersebut, kanalnya sampai sekarang masih seperti itu, bahkan mereka ( PT MPK) telah membuat parit parit kecil atau blok blok baru agar air dari kanal mengalir ke blok yang dibuat, itu bukan menutup tapi malah menambah ” ungkap abram, SH. MH
Dia mengharapkan kepada lembaga penegakan hukum khusunya Komosi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pusat untuk turun ke lapangan di Ketapang kalbar guna mengusut PT. Mohairson Pawan Khatulistiwa, karna dirinya sebagai mewakili masyarakat desa sungai awan kiri menilai apa yang telah dilakukan oleh PT. MPK sudah ada indikasi kerugian negara. * (Jok)
Leave a Reply