TVPOLRINews.com | Nias Selatan – Petugas Kepolisian Resort Nias Selatan, Sumatera Utara kembali menyita minuman keras jenis tuak suling dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan di sejumlah kawasan di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan. Operasi Pekat yang digelar personil Polres Nias Selatan dan Polsek jajaran kali ini menjaring 11 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 340 liter.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. “minuman keras jenis tuak suling yang disita dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat yang dilakukan Personil Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran selama sepekan hari sejak Senin (06/08) hingga Sabtu (11/08) kemarin sebanyak 11 jerigen, dengan volume sekitar 340 liter,” ujar Faisal.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Pekat yang dilakukan oleh personil Polsek Lahusa di kawasan jalan Lahusa menuju Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Selasa (06/08) lalu, menyita 2 jerigen tuak suling, dengan rincian 1 jerigen berisi 10 liter dan 1 jerigen lagi berisi 35 liter, sehingga total nya 45 liter. Tuo nifaro tersebut ditemukan dari dalam mobil jenis avanza yang dikendarai oleh Ama Faris Telaumbanua (40) warga Desa Sifaoroasi Gomo Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan. Ama Faris tersebut mengaku membeli nya dari Desa Foa Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan di bawa ke Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan.
Masih kata Faisal, Sabtu (011/08) kemarin, personil Polsek Lolowau mendapat informasi dari masyarakat adanya rumah warga yang melakukan kegiatan penyulingan tuak di Desa Soliga Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. Saat melakukan pemeriksaan di rumah milik Tohu Aro Halawa, anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolowau menemukan 2 jerigen tuak suling, dengan rincian 1 jerigen berisi 35 Liter dan 1 jerigen lagi berisi 15 Liter. Menurut pengakuan nya, Tohu Halawa mengaku menyuling sendiri tuo nifaro tersebut dan akan dijual di rumah nya.
Kemudian Personil Polsek Lolowau melakukan Operasi Pekat di Desa Orahili Oyo Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan. Di desa tersebut petugas mencurigai 1 unit Mobil Cold Diesel dengan Nomor Polisi B 9030 T-Y-V , yang sedang melakukan bongkar muat. Kapolsek Lolowau bersama anggota kemudian melakukan pengecekan terhadap muatan mobil tersebut, dan menemukan 7 jerigen berisi cairan, yang setelah diperiksa ternyata minuman keras Tuo Nifaro, dengan volume total sekitar 245 liter. Saat dimintai keterangan, Supir mobil yang diketahui bernama Warisman Ndururu mengaku bahwa tuo nifaro tersebut adalah milik Ina Boy, warga Desa Sifaorasi Kecamatan Huruna dan akan dijual ke pekan Onozumba Kecamatan Onozumba Kabupaten Nias Selatan.
Faisal menegaskan, Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran akan terus melakukan penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Nias Selatan, untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan. “Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nias Selatan maupun warga dari luar Nias Selatan, agar tidak membawa apalagi menjual minuman keras yang tidak memiliki ijin di Kabupaten Nias Selatan. Akan kita sita dan tidak tertutup kemungkinan para penjual maupun pengedar nya akan kita jerat dengan sanksi pidana,” tegas orang nomor satu di Polres Nias Selatan tersebut. (RL/Humas Polres/JP/MR)
Leave a Reply