TVPOLRINEWS|LABURA – Sebagai Konsekuensi dan Diberlakukannya UU Desa, Pemerintahan Desa Kini Dituntut Untuk Mempraktikkan Keterbukaan Informasi. Sebab UU Desa Mengkonstruksi Desa Sebagai Komunitas Yang Berpemerintahan Sendiri (Self Governing Community).
Setiap Desa Juga Harus Berpegang Pada Asas Demokrasi, Dimana Setiap Warga Desa Juga Diberikan Hak Untuk Turut Memegang Kendali Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Tersebut.
Keterbukaan Informasi Yang Dipraktikkan Oleh Pemerintahan Desa Dimagsudkan Agar Setiap Warga Desa Mengetahui Berbagai Informasi Tentang Kebijakan Dan Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Dijalankan.
Melalui Mekanisme Ini Maka Akan Terbangun Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Klausul Yang Mengatur Keterbukaan Informasi Tersebar Dalam Beberapa Pasal Dalam UU Desa. Yang Pertama Telah Diatur Dalam Pasal 24, Yang Menyatakan Bahwa Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Salah Satunya Adalah Keterbukaan.
Selanjutnya Dinyatakan Pada Bagian Penjelasan Bahwa Yang Dimagsud Dengan Keterbukaan Adalah Asas Yang Membuka Diri Terhadap Hak Masyarakat Untuk Memperoleh Informasi Yang Benar, Jujur, Dan Tidak Diskriminatif Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dengan Tetap Memperhatikan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian Pada Pasal 26 Ayat (4) Huruf (f) Diatur Bahwa, Dalam Menjalankan Tugasnya Kepala Desa Berkewajiban Untuk Melaksanakan Prinsip Tata Pemerintahan Desa Yang Akuntabel, Transparan, Profesional, Efektif dan Efisien, Bersih Serta Bebas Dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Masih Pada Pasal dan Ayat Yang Sama Pada Huruf (p) Diatur, Bahwa Kepala Desa Juga Memiliki Kewajiban Untuk Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Desa.
Pada Bagian Lain Yakni Pasal 27 Huruf (d) Diatur Bahwa Dalam Menjalankan Hak, Tugas Kewenangan, Dan Kewajiban Kepala Desa Wajib Memberikan Dan/Atau Menyebarkan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Secara Tertulis Kepada Masyarakat Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran.
Pasal 68 Ayat (1) Huruf (a) Dinyatakan, Bahwa Masyarakat Desa Berhak Meminta Dan Mendapatkan Informasi Dari Pemerintah Desa Serta Mengawasi Setiap Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bagian Akhir Yang Mengatur Tentang Keterbukaan Informaai Pada UU Desa Terdapat Pada Pasal 86 Ayat (1) Dan Ayat (5) Yang Menyatakan, Bahwa Desa Berhak Mendapatkan Akses Informasi Melalui Sistem Informasi Desa Yang Dikembangkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dan Sistem Informasi Tersebut Dikelola Oleh Pemerintah Desa Dan Dapat Diakses Oleh Masyarakat Desa Dan Semua Pemangku Kepentingan.
Menurut Salah Satu Warga Desa Yang Tinggal Di Kabupaten Labuhanbatu Utara Yang Tidak Bersedia Disebutkan Namanya, Mengatakan Kepada TV POLRI, Bahwa Di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Masih Banyak Desa Yang Belum Memahami Arti/Tentang Keterbukaan Informasi Desa Dan Juga Belum Mensosialisasikan Tentang Kegiatan Penyelenggaraan Desa.
(HENGLY NGL)
Leave a Reply