TVPOLRINews. com | Medan : Sidang Gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait penanganan korban erupsi gunungapi Sinabung berlangsung Kamis (1/11/2018), di Pengadilan Negeri Karo.
Juniaty Aritonang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Sumatera Utara (BAKUMSU) melalui pesan elektroniknya kepada TVPOLRINews menyebutkan, setelah dua kali berturut turun para tergugat tidak hadir dalam persidangan yang beberapa waktu lalu tertunda akhirnya sidang dibuka oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohana T. Pangaribuan, S.H,M.Hum.
Dalam persidangan tiga tergugat yakni tergugat pertama Presiden RI, tergugat kedua Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dan tergugat ketiga Badan Nasional Penanggulangan Bencana belum dapat menunjukkan surat kuasa dari yang diwakilinya.
Sementara 3 tergugat lainnya dapat dihadiri oleh kuasa hukumnya. Sidang berjalan dan memasuki proses mediasi.
Gugatan warga Negara (Citizen Law Suit) merupakan gugatan yang tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum atau masyarakat luas dari kerugian publik berupa terlanggarnya hak asasi manusia sebagai akibat tindakan atau kelalaian/pembiaran yang dilakukan oleh Negara.
Gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah sebab secara hakikatnya sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia apalagi yang terkena bencana.
Dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana erupsi Gunungapi Sinabung, pemerintah belum bekerja secara maksimal sebagaimana mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Negara memandang sebelah mata kejadian yang sudah terjadi selama kurun waktu 9 tahun. Dimana pemerintah harus menjamin hak asasi manusia dari masyarakatnya apalagi mereka yang terkena bencana alam, ujar Lesma Paranginangin selaku Kordinator Forum Advokasi Sinabung yang selama ini melakukan advokasi terhadap korban erupsi gunungapi Sinabung.
Kepada awak media Juniaty Aritonang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Sumatera Utara (BAKUMSU) kepada awak media ini menyebutkan dalam persidangan Turun hadir para penggugat seperti Hesron Sembiring, Maria br Sembiring dan Hermina yang juga turut menyayangkan sidang kali ini dan merasa tidak ada perkembangan yang signifikan dari penanganan korban erupsi gunungapi Sinabung.
Hermina berharap dengan memasuki proses mediasi, mereka berharap hasil yang terbaik.
Setelah agenda pemeriksaan kehadiran para pihak dilanjutkan kembali dengan proses mediasi. Pukul 13.00 wib proses mediasi berlangsung dengan mediator hakim karena para tergugat keberatan dengan mediator dari pihak non hakim.
Untuk selanjutnya Kuasa Hukum dari penggugat yakni Nova Gurusinga, Sahat Hutagalung, Robianto dan Jeffrianto Sihotang akan membuat resume sebagai bahan mediasi yang akan dikirim via email kepada tergugat dalam kurun waktu 10 hari ke depan.
Disela-sela persidangan Lesma Peranginangin menjelaskan bahwa FASI akan mempersiapkan dokumen yang berkaitan dengan isi gugatan, seperti data KIS, KKP dan KIP. Baik yang tidak mendapatkan bantuan maupun yang masa berlaku kartunya sudah tidak aktif lagi.(rel/ Hery B Manalu)
Leave a Reply