TVPOLRINEWS.COM|KALBAR,. Permasalahan rencana pertambangan batu granit diareal gunung tujuh yang terletak di Desa Teluk Batang , kecamatan Teluk batang Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat hingga kini belum menemui titk terang, padahal menurut ketua AMPG7 Very Liem Cassano aksi damai yang dilaksanakan oleh AMPG7 ( Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Tujuh) pada April 2017 lalu di kantor Bupati KKU ( Kabupaten Kayong Utara) sudah ada keputusan dengan dikeluarkannya Surat Bupati KKU ditujukan kepada Direktur PT. TBSM dengan Nomor; 660/2349/PKLH Set-A, tentang Penghentian Aktivitas dan Sosialisasi Rencana Pertambangan tertanggal 4 Juli 2017.
” waktu kami melakukan aksi damai bersama masyarakat di Kantor Bupati 4 juli lalu itu sudah ada kejelan dengan dikeluarkannya Surat Bupati KKU, seharusnya persoalan ini sudah selesai” kata dia 17/7/17
Very menilai bahwa Surat Bupati tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, perusahaan diduga masih kuat untuk bisa melakukan penambangan G7 malahan dengan melakukan segala cara .
” dulu kami hidup berdampingan rukun dan damai, tetapi kini menjadi terpecah semenjak masuknya perusahaan, yang paling kami takut kan terjadinya pertikaian dan pertumpahan darah, karna beberapa waktu lalu sudah ada keributan saat akan berlangsung sosialisasi oleh pihak PT TBSM ke masyarakat, ditambah lagi belakangan ini kami mendapat intimidasi dari oknum Pro Tambang dengan mengancam tidak segan segan akan menghabisi siapapun yang menghalangi rencana pertambangan ” ungkapnya very tanpa menjelaskan nama nama pihak yang dimaksud
Masih kata dia, sekarang ini orang orang pro tambang sedang melakukan pengerukan galian C di Gunung Tujuh ” seakarang orang pro tambang sedang melakukan kegiatan penambangan galian C dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke SatpolPP sebagai penegak Perda” lanjut very
Lebih jauh very menjelaskan, bahwa AMPG7 sudah melakukan Audensi ke DPRD Provinsi Kalbar, hasil nya disepakati akan membawa persoalan Gunung Tujuh ke pusat
” saya selaku ketua AMPG7 dan wakil dari masyarakat sudah Audensi ke DPRD provinsi Kalbar yaitu dengan komisi IV, juga hadir anggota DPRD KKU pada Agustus lalu , dengan agenda membahas SK. Gubernur Kalbar. Nomor: 574/Distamben/2015 tertanggal 25 Mei 2015 tentang persetujuan peningkatan IUP Explorasi menjadi IUP operasi produksi bahan Galian Batuan kepada PT.TBSM dengan Surat Bupati KKU tentang penyelesaian Dokumen lingkungan Hidup Nomor; 660/0109/ LHKKU-B/2015 tanggal 28 Desember 2015, karna didalam 2 surat tersebut kami menilai ada kejanggalan, lalu disepakatilah bahwa DPRD provinsi Kalbar akan menggiring benag kusut yang terjadi di G7 (Gunung tujuhl)” tuttp Very yang juga Ketua Mualaf Kabupaten Kayong Utarta
Kedatangan belasan anggota Komisi IV DPRRI diantaranya Daniel Johan didampingi Dirjen Penegakan Hukum KLHK ( Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Rasio Ridho Sani ke Desa Teluk Batang Kabupaten KKU belum lama ini, disambut hangat oleh masyarakat, kunjunga Daniel Johan bersama rombongan dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK kelokasi Gunung Tujuh untuk menyerap aspirasi masyarakat yang pro dan kontra tarkait kisruh yang tak kunjung usai sejak 3 tahun lalu tentang akan adanya penambangan Gunung Tujuh yang merupakan situs sejarah dan sebagai satu satunya sumber Air masyarakat Kecamatan Teluk Batang.
Wakil komisi IV Daniel Johan menyampaikan, hasil kunjungan komisi IV DPRRI akan ditindak lajuti ke kementerian LH dan kehutanan ” kita akan menindak lanjuti hasil kunjungan kita ke kementerian LH dan kehutanan, hutan yang lebat dan sumber air masyarakat setempat masa mau dihancurkan” kata Daniel
Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, juga mengatakan, ” kita akan lakukan pengecekan terhadap izin yang dikeluarkan oleh provinsi maupun kabupaten KKU, sesuai perundang undangan apa tidak, jika tidak sesuai maka kami akan mengambil langkah hukum ” tegas Rasio, bersama rombongan menandai kunjungannya dengan aksi penanaman pohon sebagai simbol melestarikan hutan dan menjaga kelestarian air * (Joko)
Leave a Reply